REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas sangkaan ini, pengacara Anas melihat ada ketidakjelasan.
"Buat saya, predicate crime (tindak pidana asal) kasus AU saja belum jelas. Malah lari ke TPPU," kata salah satu tim pengacara Anas, Firman Wijaya, Rabu (5/3).
Anas sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Firman menilai terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saja masih belum menemui kejelasan.
Pengacara pun masih mempertanyakan proyek-proyek lain yang disangkakan terkait dengan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu. Namun, Firman mengatakan, KPK justru kembali menambah sangkaan baru terhadap kliennya. "Kalau tidak jelas, daripada spekulatif hukum, sebaiknya Anas segera diadili," kata dia.
Dengan sangkaan TPPU, ada kemungkinan penyidik akan menyita aset yang diduga terkait dengan Anas. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut penyidik masih melakukan penelusuran aset. Mengenai kemungkinan ini, Firman tidak mempersoalkannya. Namun, ia tetap berpendapat kasus Anas semakin tidak jelas.
"Tidak masalah. Dari dulu sudah dikejar TPPU, tidak ada yg aneh. Sepanjang tindakan itu tidak membabi buta," ujar dia.
Firman melihat, KPK begitu tegas terhadap Anas. Namun, ia mengkritik lembaga antirasuah itu dalam melakukan upaya hukum terkait nama-nama lainnya. Ia menyebut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. "Ke Mas Anas, KPK begitu. Tapi sangat lemah kalau menyangkut Ibas. Kelihatannya lemas," ujar dia.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis memang pernah mengungkapkan data yang diduga terkait Ibas. Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima aliran dana 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari proyek bermasalah Grup Permai. Uang itu disebut diberikan bos Grup Permai M Nazaruddin terkait dengan Kongres Partai Demokrat 2010. Namun atas pengakuan itu, KPK belum melakukan pemanggilan terkait Ibas.