REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Mahkamah Konstitusi (MK) terancam tidak bisa mengadili sengketa pemilu karena jumlah hakim tidak sesuai ketentuan. Namun, permohonan yang mereka tangani tetap tidak bisa tergantikan oleh Mahkamah Agung (MA)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, untuk menghindari potensi tersebut, lembaga pengusul hakim konstitusi harus segera berinisiatif mengusung nama calon. Tidak ada cara lain selain upaya tersebut.
“Dalam UUD, sengketa pemilu itu harus ditangani oleh MK. Jumlah hakim yang sekarang ini bermasalah, sebaiknya menjadi antisipasi lembaga pengusul untuk segera mencari pengganti mereka,” kata Mahfud saat dihubungi Republika, Ahad (23/2).
DPR tidak yakin memperoleh hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Harjono yang akan pensiun. Ditambah, Surat Keputusan (SK) Presiden untuk hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida yang dibatalkan PTUN, dan proses banding di MA.
Mahfud menambahakan, masih ada waktu hingga Mei untuk persiapan MK sidangkan sengketa pemilu. Batas waktu tersebut juga sebaiknya mejadi antisipasi lembaga pengusul untuk segera mencari negarawan sebagai hakim konstitusi.
“Kalau memang MK nanti kosong, mereka harus siapkan segera penggantinya. Karena, hanya MK yang tangani sengketa pemilu. Jangankan Perpres, UU saja tidak bisa mengalihkan kewenangan itu ke MA,” ujar Mahfud
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan masing-masing penyelesaian perkara sudah diatur oleh UUD. Kalau, sengketa MK diambilalih MA, maka terdapat pelanggaran yuridis dan kompetensi absolut keduannya. “Tidak bisa sengeketa MK dialihkan ke MA,” kata Ridwan.