Rabu 05 Mar 2014 14:05 WIB

KPK Ajukan Prasyarat Terkait RUU KUHP-KUHAP

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP, Rabu (5/3). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi bagian Biro Hukum datang sebagai perwakilan lembaga antirasuah itu.

Dalam pertemuan tertutup itu, hadir antara lain Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, serta Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi. Bambang mengatakan, pihaknya menyampaikan surat dalam pertemuan itu.

Isinya, menurut dia, KPK sepakat dengan adanya undangan dan pembahasan. "Terus kita juga menetapkan beberapa hal tertentu yang jadi prasyarat, supaya kemudian proses ini jauh lebih baik lagi," kata dia, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Bambang mengatakan, mengenai pembahasan, KPK akan turut dilibatkan. Namun persoalan prasyarat yang diajukan lembaganya, ia tidak ingin merinci lebih jauh. "Nanti tanya suratnya sama Menteri (Hukum dan HAM) karena belum dibaca, jadi saya tidak enak yah (untuk menjawab)," kata dia.

Menurut Bambang, surat itu sudah menjadi kesepakatan pimpinan KPK. Mengenai keberatan yang selama ini diutarakan, ia mengatakan, KPK tetap pada posisi yang sama. Menurut dia, pada surat pertama yang dilayangkan ke presiden dan DPR RI sudah terdapat lampiran yang berisikan poin-poin keberatan KPK.

"KPK dalam posisi seperti surat pertama. Supaya pembahasan-pembahasan juga dilakukan dengan cara-cara yang melibatkan seluruh pihak," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement