Rabu 05 Mar 2014 10:06 WIB

Wali Kota Depok Larang PNS Bawa Mobil Pribadi ke Kantor

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Nur Mahmudi Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Nur Mahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Nur mahmudi Ismail meminta agar para pegawai negeri sipil yang berkantor di Balaikota tidak membawa kendaraan roda empat (mobil) saat ke kantor. ''PNS dilarang membawa mobil pribadi masuk ke lingkungan Balaikota Depok. Sebaiknya, para PNS agar naik sepeda motor atau angkutan umum,'' ujar Nur Mahmudi di Balaikota Depok, Rabu (5/3).

''Saya juga mengimbau kepada warga atau pengunjung yang datang yang ingin mengurus dokumen kependudukan, perizinan dan layanan lainnya di Balaikota Depok agar juga tidak membawa mobi. Sebaiknya juga datang menggunakan sepeda motor atau bisa juga naik angkutan umum,'' terangnya.

Tapi, lanjutnya, pelarangan ini hanyalah bersifat sementara hingga pembangunan gedung parkir yang direncanan berlantai delapan selesai dibangun. ''Tahun ini telah direncanakan pembangunan gedung parkir dan juga gedung perpustakaan di lingkungan Balaikota Depok,'' ungkap Nur Mahmudi.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Kota Depok, Deriko mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang hendak berkepentingan mengurus sesuatu sulit mendapatkan parkir dilingkungan di kantor Balaikota Depok. Penyebabnya, karena seluruh instansi kerja Perangkat Daerah atau Dinas yang sebelumnya menempati kantor sewaan sudah mulai berkantor di gedung baru Baleka II yang berlantai 10 sehingga luas lahan parkir yang ada tidak mampu menampung tingginya volume kendaraan yang tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement