Rabu 05 Mar 2014 09:26 WIB

Tarif Penghulu Terhambat di Kemenkeu

Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA -- Para penghulu masih harus bersabar untuk menikmati tarif baru yang sedang disusun pemerintah.

Rancangan aturan tarif penghulu yang dibahas tiga kementerian sejak awal Februari lalu belum disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP) karena terhambat di Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan usulan di saat rapat bersama tiga Kementerian di kantor Kemenkokesra.

Dia menjelaskan, nasib usulan penarifan itu kini ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara.

"Silakan tanya ke Kemenkeu atau Dirjen Anggaran Kemenkeu mengapa belum ada kejelasan terkait aturan penarifan penghulu itu," kata Jasin kepada Republika, Senin (3/3).

Ia pun tidak memahami lambannya Kemenkeu memroses penyesuaian penarifan penghulu ini. Akibatnya, kata dia, target yang ditetapkan Kemenag agar penarifan penghulu segera ada pada Februari pun harus mundur.

Jasin berharap, Kemenkeu dapat mempercepat penyesuaian aturan penarifan tersebut, sehingga revisi PP No 49/2002 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa secepatnya terlaksana.

Dalam revisi PP itu, ia menjelaskan, pasal terkait penerimaan penghulu akan dipisah dari PP tersebut, sehingga aturan penarifan penghulu menjadi PP tersendiri.

"Bila proses penyesuaian di Kemenkeu lancar, akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk disesuaikan lagi dan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diteruskan ke Presiden dan disahkan jadi PP," paparnya.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengungkapkan, proses penarifan penghulu saat ini sudah bukan di tangan Kemenag. Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan usulan tarif yang disampaikan dalam rapat koordinasi di Kemenkokesra.

Menag pun berharap, penghulu dapat bersabar karena aturan ini memang butuh banyak koordinasi berbagai pihak, bukan hanya dari Kemenag semata. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi kegelisahan para penghulu seluruh Indonesia.

Terkait pilihan tarif yang diusulkan, Suryadharma belum bisa memastikan berapa tarif yang akan ditetapkan karena itu bergantung hasil penyesuaian dari beberapa Kementerian.

Sebelumnya, Kemenag telah mengusulkan besaran tarif penghulu yang akan dimasukkan ke dalam PP. Dalam draf usulan Kemenag disebutkan, biaya penghulu yang menikahkan di luar jam kerja dan luar KUA sebesar Rp 600 ribu.

Menikah di KUA Rp 50 ribu. Sedangkan, bagi warga miskin tidak dikenakan biaya alias gratis selama mempelai yang bersangkutan menunjukkan keterangan tidak mampu.

Dalam usulan tersebut, penerimaan dari biaya penghulu ini nantinya akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penerimaan tersebut akan dikembalikan sebesar 80 persen dari total penerimaan ke Kemenag sebagai biaya operasional penghulu. Termasuk, biaya tambahan bagi penghulu yang bertugas di daerah geografis tersulit dan di kota besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement