Rabu 05 Mar 2014 09:06 WIB

Aparat Dinilai Masih Lembek Tegakkan Perda Miras

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Instrumen penegak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Semarang dinilai masih lembek dalam mengatasi peredaran minuman keras (miras). Ini dibuktikan dengan masih gampangnya peredaran ‘barang haram’ ini di tengah- tengah masyarakat Kabupaten Semarang.

 

Terutama di hotel dan tempat hiburan karaoke. “Masih gampang orang membeli miras di tempat- tempat ini,” kata tokoh Gerakan Pemuda Ka’bah, KH Sihabudin, Rabu (5/3).

 

Terkait hal ini, Sihabudin mengaku merasa dibohongi oleh aparat penegak hukum maupun penegak perda di wilayah Kabupaten Semarang. Sebab para instrumen penegakan hukum tersebut sudah menyatakan berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan miras.

 

“Apa yang disampaikannya ini bukan asal ngomong, namun kami memang telah melkukan penyelidikan sendiri terhadap peredaran miras ini,” tambahnya.

 

Sihabudin menambahkan, Kabupaten Semarang sudah ada Perda Miras. Yang salah satunya mengatur tentang kadar alkohol yang diperkenankan. Kenyataannya, jamak beredar miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen. “Namun terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Sihabudin juga mensinyalir ada kolusi antara oknum- oknum aparat dengan penjual miras di Kabupaten Semarang.

 

Ini merupakan potret aparat yang tak becus dalam mengawal Perda Miras. “Makanya kami mendeak aparat lebih serius untuk menertibkan,” tegasnya.

 

Menanggapi hal ini, Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan menegaskan pihaknya masih serius untuk menangani masalah miras ini. Hal ini dibuktikan dengan telah digelarnya sejumlah operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum Polres Semarang.

Termasuk dua hari yang lalu, anggotanya berhasil menyita miras. “Ini bukan karena pihak lain polisi menggelar operasi,”  tegasnya.

Terlepas dari itu, Kapolres meminta siapapun yang tidak berwenang tidak ikut-ikut melakukan operasi atau menggelar sweping. Karena tindakan ini dapat memicu persoalan baru. “Serahkan pada kita, yang berhak melakukan sweping adalah aparat,” tegas Augustinus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement