REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap tiga ibu rumah tangga asal Manado, Sulawesi Utara, yang mengedarkan minuman keras di Mapurujaya, Ibu Kota Distrik Mimika Timur.
Perwira Urusan Humas Polres Mimika Aiptu Hempi Ona di Timika, Rabu mengatakan ketiga perempuan itu masing-masing berinisial LP, M dan EMP. Mereka diamankan polisi, Selasa (4/3) karena menyimpan ratusan botol minuman beralkohol jenis cap tikus di kediaman LP.
"Ketiganya sudah kami amankan di Polres Mimika bersama barang bukti ratusan botol minuman beralkohol," katanya.
Penangkapan tiga perempuan itu tidak lepas dari adanya laporan warga. Warga yang merasa terusik dengan para pelaku mendatangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Mimika. Tak lama berselang, Kepala KSPKT Polres Mimika bersama anak buahnya mendatangi kediaman LP di Mapurujaya.
Polisi menyita 50 liter minuman beralkohol milik LP, 15 liter minuman beralkohol milik M dan 175 liter minuman beralkohol milik EMP. Bersama barang bukti, ketiga perempuan tersebut langsung digelandang menuju sel tahanan Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Menurut Hempi, penanganan kasus ketiga pelaku pengedar minuman beralkohol itu selanjutnya ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.
Pengungkapan kasus tersebut, katanya, karena adanya peran serta yang aktif dari masyarakat.
"Kami berharap agar masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian. Jika ada oknum warga yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, tolong segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti," harap Hempi.