REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Sektor Kota Medan Area meringkus seorang pemuda Irwan Tanjung (42) penulis toto gelap di Jalan Cemara Kelurahan Kota Maksum IV, Selasa sore.
Kapolsekta Medan Area Kompol Rama S Putra, mengatakan dari tangan tersangka Iwan, petugas menyita barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp300 ribu dan dua unit telepon genggam berisi nomor angka toto gelap (togel).
Penangkapan penulis togel itu, menurut dia, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Cemara ada praktik judi.
"Petugas kepolisian langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamakan tersangka di dalam rumahnya," ucap Rama.
Dia menyebutkan, saat diamankan aparat berwajib, Iwan sedang menulis angka togel tersebut.
Selain itu, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa, dan hanya menyerah ketika ditangkap personel kepolisian.
Selanjutnya, penulis togel itu, langsung diboyong ke Mapolsekta Medan Area untuk dimintai keterangan dan kasusnya terus dikembangkan.
"Tersangka tersebut akan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian," ucap Kapolsekta Medan Area.