Selasa 04 Mar 2014 21:02 WIB

Cabuli Tiga Murid, Asisten Pelatih Judo Ditangkap

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, menangkap seorang asisten pelatih judo di Dojo Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga muridnya.

Tersangka bernama NI berusia 36 tahun merupakan warga Kelurahan Pasir Kaliki, Sukamakmur, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korbannya masing-masing berinisial BT (16), DA (15) dan AA (14).

"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, yakni orang tua dari salah satu korban," ujar Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/3).

Kapolres menyebutkan, setelah menerima laporan para korban, aparat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pemeriksaan, dan terbukti korban telah dicabuli oleh asisten pelatih judo tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, petugas lalu menahan tersangka atas laporan dan bukti hasil visum dari ketiga korban.

Adapun kronologis kejadian pencabulan dilakukan oleh tersangka di tempat latihan judo (Dojo) yaitu di teras Dojo dan kamar Dojo yang beralamat di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah korban diiming-imingi akan diikutkan dalam kejuaraan di luar kota dengan syarat harus mengikuti kemauan pelatihnya," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersangka, Kepolisian Resor Bogor Kota dikenakan Pasal 82 Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement