REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta akhirnya menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Talkes) di RSUD Kota Yogyakarta atau RS Jogja, Selasa (4/3).
Kedua tersangka korupsi pengadaan senilai Rp 4,5 miliar tersebut adalah Bambang Suparyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Hendrawan selaku direktur PT Jogja Mitra Solusindo. PT Jogja Mitra Solusindo ini merupakan pihak penyedia barang.
Keduanya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Yogyakarta setelah menjalani penyidikan ketiga kalinya di Kejati Yogyakarta. Penyidikan sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dan keduanya dibawa ke Rutan Wirobrajan Yogya pukul 13.30 WIB menggunakan mobil perasional Kejati setempat.
Aspidsus Kejati Yogyakarta, Pindo Kartikani, pihaknya terpaksa menahan keduanya karena tersangka dinilai tidak mau kooperatif dengan penyidik. "Tersangka tidak merasa bersalah dan tidak bersedia mengembalikan kerugian negara," katanya.
Keduanya dituntut mengembalikan uang kerugian negarabesar Rp 800 juta. Pihaknya menurut Pindo juga khawatir, keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena kedua tersangka terancam pidana penjara di atas lima tahun. "Jadi, alasan subjektif dan objektif sudah memenuhi," ujarnya.
Pengadaan alkes di RS Jogja sendiri terjadi pada 2012 lalu. Pengadaan ini didanai dari APBN. Pengadaan alkes sendiri digunakan untuk ruang bedah dan ruang //intensive care unit// (ICU). Terdapat sekitar 13 item dengan total 39 jenis peralatan kesehatan yang dibeli dari luar negeri dalam proyek pengadaan tersebut.