Selasa 04 Mar 2014 15:32 WIB

Kepala Sekolah Pelaku Cabul Siswa Divonis 3 Tahun Penjara

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Dadang Wahyudi dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan.

"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Asep Dadang Wahyudi terbukti bersalah, untuk itu terdakwa di pidana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Nurhakim, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Terdakwa Asep, kata Nurhakim, dinilai telah terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana (pelecehan seksual) terhadap siswanya yang masih di bawah umur. Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

"Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa yakni tidak memberikan contoh baik sebagai seorang panutan. "Terlebih saat tindak pidana dilakukan, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata Nurhakim, ialah korban telah memaafkan perbuatan dari terdakwa. "Kemudian terdakwa juga sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," katanya.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Asep yang tertunduk lesu menerima vonis tersebut. "Saya menerima putusan ini," kata terdakwa Asep.

Tahun lalu, tepat pada tanggal 3 Juni 2013, Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Bandung Asep Dadang Wahyudi dilaporkan oleh tiga orang siswanya kepada Wakil Wali Kota Bandung saat itu Ayi Vivanda. Tiga siswa itu melaporkan karena sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan secara seksual kepada lima orang siswanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement