Selasa 04 Mar 2014 14:23 WIB

Menkumham Akan Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin menunggu hasil dan laporan dari balai pemasyarakatan (Bapas) terkait wawancara terpidana narkoba, Corby dengan salah satu televisi dari Australia. Setelah itu, ia akan mengevaluasi pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia.

“Jangan dulu saya mengeluarkan pernyataan sekarang, tapi tentunya manakala laporan dari bapas sudah masuk, disanalah kami akan mengevaluasi,” katanya di Istana Negara, Selasa (4/3).

Ia mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi. Tetapi, ia berharap agar laporan itu cepat sampai ke tangannya untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, syarat yang diberikan pemerintah Indonesia dalam pembebasan bersyarat harus dipenuhi oleh terpidana. Salah satu dari berbagai persyaratan itu adalah tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski begitu, ia mengaku belum melihat hasil wawancara yang dilakukan media Australia itu. “Saya belum melihat utuh wawancaranya,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement