REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/3). Azwar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.
Azwar menjadi saksi untuk tersangka Ramadhani Ismy, Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku mengenal Ramadhani. "Kenal, dia anak ITB," ujar Azwar, selepas menjalani pemeriksaan.
Sebagai Plt Gubernur Aceh mulai awal 2005, Azwar mengatakan, posisinya otomatis juga menjadi Ketua Dewan Kawasan Sabang. Ia menyebut Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar menjadi anggota dewan tersebut. Namun dengan statusnya itu, Azwar mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Ramadhani terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang. "Tidak ada. Hubungan proyek tidak ada," kata dia.
Azwar juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek pembangunan Dermaga Sabang. Menurut dia, bencana tsunami yang melanda Aceh saat itu menjadi perhatian utama. "Lagi Tsunami, kita kan gak ngurusin Sabang. Kita sibuk sekali ngurusin Tsunami. Lima enam bulan itu saya tidak ngurusin Sabang," ujar dia.
Sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang, Azwar mengaku berperan untuk mengganti Kepala BPKS Sahrul Sauta. Sebagai penggantinya, muncul Teuku Saiful. Teuku merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PAN. Pada Juli 2013, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Saiful. Menurut Azwar, ada beberapa alasan dia mengangkat Saiful. "Saiful ini orang teknik, orang PU, pernah anggota DPR, punya jaringan hubungan dengan kementerian lembaga dan DPR. Itu kenapa diangkat," kata dia.
Menurut Azwar, pada saat itu pembangunan Dermaga Sabang masih belum jelas arahnya. Ia mengaku tidak begitu memerhatikan karena sibuk selepas ada bencana tsunami. Azwar ditanya apakan pernah mendapat laporan mengenai proyek pembangunan dermaga Sabang itu. "Nggak ada yang khusus. Saya panggil saja sebentar," ujar dia.
Azwar juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Ia juga menyangkal jika ikut terlibat dalam pembahasan anggaran untuk proyek yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar itu. "Belum pernah bahas anggaran. Anggaran yang dibahas Pak Sauta itu 2004. Sedangkan Pak Saiful 2005," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK tidak hanya menetapkan Ramadhani sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan Heru Sulaksono, Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai tersangka. Diduga dalam proyek tersebut terjadi penggelembungan anggaran atau mark up. Mengenai Heru, Azwar mengaku tidak mengenalnya. "Heru tidak kenal sama sekali," ujar dia.