Selasa 04 Mar 2014 11:11 WIB

Alhamdulillah, RPP Tarif Penghulu Tuntas di Kementerian Keuangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Maman Sudiaman
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait aturan tarif penghulu telah selesai dibahas di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pekan ini, draft RPP akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Untuk diproses lebih lanjut," ujar Askolani melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (4/3).

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menyebut nasib beleid terkait tarif penghulu berada di tangan Kemenkeu sebagai bendahara negara. Yasin pun tidak memahami mengapa proses di internal otoritas fiskal berjalan lamban. Imbasnya, target Kemenag agar tarif penghulu agar berlaku Februari, molor.Askolani enggan berpolemik terkait pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.  "Tidak ada duduk perkaranya.Semua baik-baik saja, tidak ada yang berperkara," ujar Askolani menanggapi pertanyaan Republika yang ingin mengetahui duduk perkara permasalahan ini.

Kemenag di dalam draf RPP mengusulkan agar biaya penghulu yang menikahkan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu. Sementara untuk yang menikahkan di KUA, biaya yang dikenakan Rp 50 ribu. 

Khusus untuk warga miskin, diusulkan tidak dikenakan biaya selama yang bersangkutan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.Dalam usulan tersebut, penerimaan biaya penghulu nantinya akan masuk ke dalam penerimaan bukan pajak (PNBP). Penerimaan nantinya akan dikembalikan sebesar 80 persen dari total penerimaan ke Kemenag sebagai biaya operasional penghulu.  Sebelum adanya draf RPP ini, pasal terkait penerimaan penghulu masih termaktub dalam PP No 49/2002 tentang PNBP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement