REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang, Selasa (4/3). Penyidik diantaranya memanggil sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sartono Hutomo.
Sartono sudah datang ke gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.44 WIB. Ia tersenyum saat disambut pertanyaan oleh awak media. "(Diperiksa) untuk Mas Anas," ujarnya singkat, sebelum masuk ke kantor lembaga antirasuah itu.
Penyidik menjadwalkan Sartono menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sartono dulu pernah menjabat sebagai Bendahara Umum partai berlambang bintang mercy itu. Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Timur VII itu menggantikan posisi M Nazaruddin.
Selain memanggil Sartono, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan adik Ketua DPR RI Marzuki Alie, Juhaini Alie. Nama Juhaini, anggota Komisi X DPR RI, sempat disebut turut menyetujui pengajuan anggaran Rp 600 miliar pada 2010. Namun Juhaini membantah anggaran itu hanya khusus untuk proyek pembangunan di Hambalang.
Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek lainnya. Dalam surat dakwaan eks Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima dana sekitar Rp 2,21 miliar untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum di Kongres Partai Demokrat 2010. Namun Anas membantah hal tersebut.