Senin 03 Mar 2014 20:27 WIB

Polresta Bandarlampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Nurokim alias Roki (22) ditangkap tim buser Polsek Tanjungkarang Barat Polresta Bandarlampung pada Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB, karena mencuri sepeda motor hasilnya untuk membeli ganja serta biaya hidupnya.

"Tersangka Roki berhasil kami amankan setelah tiga kali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Kota Bandarlampung khususnya wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat," kata Wakil Kepala Polsek Tanjungkarang Barat AKP Basuki Ismanto, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban bernama Putri Melani yang kehillangan sepeda motornya di Jl Pramuka Gg Way Lalaan pada 7 Desember 2013.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya tersangka berhasil diamankan setelah sempat buron.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan sejumlah tempat yang mejadi wilayah kejahatannya yakni Kompleks SMA Persada, daerah Pugung Tanggamus, dan terakhir Jl Pramuka Gg Way Lalaan Bandarlampung.

"Diduga tersangka dan komplotannya telah lebih dari tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dalam menjalankan aksinya selalu bersama rekannya Nedi," kata dia.

AKP Basuki mengatakan, tersangka yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar sedangkan Nedi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeksekusi sepeda motor yang diincar mereka.

Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang dianggap sepi terutama tempat indekos.

"Saat korban memparkir sepeda motornya, tersangka yang bersama rekannya Nedi melakukan pengintaian. Setelah aman, mereka baru menjalankan aksinya," katanya.

Barang bukti yang dimankan berupa seperangkat kunci letter T, seperangkat kunci letter L, tas warna hitam dan jaket.

Sedangkan sepeda motor korban belum ditemukan, karena telah dijual olehnya.

"Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata dia.

Roki mengaku bahwa pencurian ini dilakukan karena ajakan rekannya Nedi.

"Saat itu saya lagi ngangkot dan tidak ada tarikan, lalu diajak Nedi maling motor. Saya cuma sebagai pengantar saja, dia yang mengeksekusi," kata warga Tanjung Mulya Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Ia mengungkapkan, dari tiga lokasi yang sudah jadi sasarannya, dia hanya mendapatkan upah penjualan sepeda motor yakni Rp700 ribu, Rp 800 ribu, dan yang terakhir Rp250 ribu.

"Uang tersebut dipakai untuk beli jaket, buat bayar setoran, dan buat jajan. Sesekali juga buat beli ganja," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement