Senin 03 Mar 2014 20:21 WIB

Ternak Bantuan Pemerintah Diperjualbelikan

Usaha penggemukan sapi
Foto: Wordpress.com
Usaha penggemukan sapi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Salah satu kendala pengembangan peningkatan populasi ternak, karena masih banyak penerima ternak bantuan memperjual belikan ternak yang seharusnya dikembangbiakkan untuk bantuan bergulir bagi petani ternak lainnya.

"Ternyata masih banyak petani ternak menjual ternak yang diperoleh dari bantuan pemerintah," kata Kepala Dinas Peternakan Kalimantan Timur (Kaltim), Dadang Sudarya di Samarinda, Senin.

Padahal lanjutnya, sapi maupun kerbau bantuan pemerintah tersebut selain untuk dikembangbiakkan untuk meningkatkan populasi juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani peternak melalui pertambahan jumlah ternak yang dipelihara, katanya.

"Selain itu, dalam setiap tahun diharapkan sapi ataupun kerbau tersebut, khususnya ternak betina akan melahirkan anak. Berarti setiap tahun petani ternak akan memiliki ternak yang terus bertambah setiap tahunnya," kata Dadang.

Selama ini pemerintah pusat maupun daerah, baik melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten dan kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu menyalurkan bantuan bagi petani, katanya.

"Bantuan yang diberikan kepada petani maupun kelompok tani serta gabungan kelompok tani guna meningkatkan populasi sapi atau kerbau di kelompok atau petani ternak itu. Biasanya yang diberikan lebih banyak ternak betina sebagai indukan dari pada pejantan," katanya.

Namun, masih ada petani yang tidak mengerti atau sengaja nakal sebelum menerima sapi atau bantuan tambahan maka ternak bantuan yang terdahulu diperjualbelikan dengan alasan akan menerima bantuan kembali, katanya.

Hal inilah yang belum dipahami para petani ternak terhadap maksud pemerintah selalu menyalurkan bantuan ternak bagi petani maupun kelompok tani turut serta mendukung program-program pembangunan peternakan yang dilakukan pemerintah.

"Ke depan setiap kelompok tani maupun Gapoktan harus memiliki aturan secara internal. Misalnya, tidak akan menjual ternaknya, baik anakan terlebih indukan sebelum mencapai jumlah tertentu. Walaupun saat ini sudah ada kelompok yang menerapkan aturan sebelum ternaknya berjumlah 100 ekor tidak boleh dijual," kata Dadang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement