Senin 03 Mar 2014 22:01 WIB

315 Perusahaan Disetujui Lakukan Penangguhan Upah Minimum

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada akhir Februari 2014 menunjukkan sebanyak 315 perusahaan disetujui untuk melakukan penangguhan penerapan upah minimum 2014.

"Perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum memang dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum sesuai ketentuan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Senin.

Penangguhan upah minimum itu dapat diajukan sesuai ketentuan (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Irianto.

Data Kemnakertrans pada akhir Februari 2014 mencatat ada 414 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan penerapan upah kepada enam Gubernur.

Sebanyak 315 perusahaan yang disetujui penangguhannya oleh Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja setempat, 89 perusahaan pengajuannya ditolak sedangkan dua perusahaan tidak memenuhi syarat dan delapan perusahaan mencabut permohonan penangguhannya.

Dalam Kepmen Nomor 231/Men/2003 disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan Pelaksanaan Upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti," katanya.

Irianto mengatakan yang perlu ditekankan dalam pelaksanaan dan penerapan kebijakan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya dan agar aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement