REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator hak angket Bank Century, Akbar Faisal mengatakan, ada tiga alat bukti yang dapat mendefenisikan pertanggungjawaban pemberian dana talangan ke bank gagal tersebut, berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akbar menyatakan, hal itu berdasarkan hasil temuan tim pengawas skandal Bank Century bentukannya itu.
''Sudah ada tiga alat bukti yang mengatakan, Presiden (SBY) tahu (tentang penggelontoran dana ke Bank Century). Surat keterangan dari (mantan Menteri Keuangan) Sri Mulayani dan pernyataan Boediono mengatakan, (pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun) itu menjadi tanggung jawab presiden,'' terang Akbar, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Pertanggungjawaban presiden itu pun, sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).Akbar menambahkan, saat ini, kerumitan penyelesaian Bank Century tersebut, sebenarnya sudah terurai. Meski pun masih ada informasi yang hilang, tetapi, ujar dia, Timwas sudah punya keterangan resmi dari para terkait.
Keterangan itu, dapat mengerucut pada nama penanggungjawab pemberian izin keluarnya dana bantuan ke Bank Century itu. Menurut Akbar, informasi yang hilang itu berada dalam kotak rahasia tersangka korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. Anas dikatakan Akbar, sudah mengaku dalam pemeriksaan perkara di KPK awal Februari lalu.
Dikatakan Akbar, Anas tahu banyak informasi 'gelap' tentang larangan timwas Century DPR, mengarah kan pencarian fakta skandal itu ke lingkaran Istana Presiden.''Anas tadinya kan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Anas mengakui meminta agar (waktu itu) kasus Bank Century tidak 'lari' ke lingkaran presiden,'' ungkap Akbar. Untuk itu, Akbar meminta Anas untuk bicara mengenai mega skandal korupsi itu.