Senin 03 Mar 2014 17:06 WIB

Kulonprogo Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rep: Heri Purwata/ Red: Indira Rezkisari
Kampanye anti rokok
Foto: VOA
Kampanye anti rokok

REPUBLIKA.CO.ID, WATES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo segera membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Raperda Kawasan Ranpa Rokok.

Kedua Raperda tersebut diajukan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dalam rapat paripurna DPRD Jumat (28/2) lalu.  “Hari ini DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dua Raperda itu,”  kata Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono, di Wates, Senin (3/3).

Ketika menyampaikan draf Raperda dalam rapat paripurna DPRD, Hasto Wardoyo  yang juga seorang dokter menyatakan, merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkunghan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga perlu adanya upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.

 “Merokok merugikan bagi perokok sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Perokok mempunyai resiko dua sampai empat kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan resiko lebih tingi untuk kematian mendadak. Namun hal tersebut sebenarnya bisa dicegah,” kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto menyatakan, pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak dikonstruksikan untuk melarang seseorang merokok. Namun mengatur aktivitas, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau untuk tidak dilakukan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Mengenai Raperda Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bupati mengatakan untuk menjamin kesinambungan bahan tambang yangmerupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengatiran pengelolaan. Agar cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Menurut Bupati, Perda nomor 6 tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Sehingga pihaknya memandang perlu dan dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara agar dapat mendukung kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kulonprogo.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement