Ahad 02 Mar 2014 19:41 WIB

Polisi Diminta Tindak Pelajar Bandarlampung Bersepeda Motor

Sepeda Motor
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sepeda Motor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung diminta menindak siswa SMP maupun SMA yang bersepeda motor ke sekolah, karena dapat membahayakan diri mereka maupun pengendara lainnya.

"Pada jam berangkat kerja banyak sekali siswa SMP dan SMA yang bersepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara yang lain," kata Mevri (25), warga Kelurahan Kedamaian, di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengemukakan, para pelajar tersebut diperkirakan berkendaraan dengan kecepatan lebih dari 60 km per jam.

Padahal melihat pakaian yang mereka kenakan, masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang diperkirakan belum genap 17 tahun. Bahkan ada pula siswa berseragam SMP yang menggunakan sepeda motor.

Ia melanjutkan polisi seakan tidak melihat hal tersebut, padahal mereka belum 17 tahun ke atas atau belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi bisa membawa motor itukan sangat membingungkan.

"Apakah polisi di Bandarlampung telah mempunyai peraturan baru yang membiarkan pelajar dibawah 17 tahun membawa kenadaraan roda dua," kata dia.

Dia mengharapkan pihak kepolisian dapat menindak para pelajar itu, karena sudah membahayakan pengguna jalan lain, bukan malah polisi membiarkannya.

Hal senada disampaikan warga Bandarlampung lainnya, yang mengaku malah pernah tertabrak oleh kendaraan yang digunakan siswa SMA dan diperkirakan tidak memiliki SIM.

"Saya pernah ditabrak saat akan berangkat bekerja pukul 07.10 WIB, tiba-tiba saja dari samping ada siswa SMA bersenggolan dengan saya. Pada saat ditanya SIM-nya, dia mengatakan tidak memilikinya," kata Ismail (27), warga Kebun Jeruk Bandarlampung.

Sejumlah warga di Bandarlampung itu minta pihak kepolisian seharusnya dapat menindak tegas apabila memergoki siswa yang berkendara bermotor sendiri, dan hampir dipastikan kebanyakan mereka tidak memilik SIM.

Namun, beberapa warga menyatakan, peran para orang tua sangat penting, sehingga tidak membiarkan saja anak-anak mereka membawa sepeda motor, apalagi mobil, ke sekolah tanpa persetujuan dari orang tua.

"Seharusnya polisi dapat meningkatkan razia kepada siswa yang berkendaraan bermotor, agar mereka dapat berpikir ulang untuk membawa kendaraan tersebut," katanya.

Pihak sekolah juga diharapkan dapat bekerjasama sengan jajaran kepolisian dalam menangani permasalahan tersebut.

Apalagi sebelumnya Polresta Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak sekolah agar tidak mengizinkan pelajar yang belum cukup umur untuk berkendaraan dan tidak memiliki SIM, menggunakan kendaraan itu untuk ke sekolah.

Larangan bagi pelajar membawa sepeda motor maupun mobil juga pernah disampaikan, namun hingga kini pelaksanaannya tidak efektid.

Hingga kini masih banyak pelajar yang berkendaraan bermotor sendiri saat berangkat dan pulang sekolah setiap harinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement