REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Chandra Tirta Wijaya yang menggulirkan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) atas Wakil Presiden Boediono menuai pujian dari inisiator angket kasus Century M Misbakhun.
Langkah Chandra sempat membuat Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa bereaksi keras. Ini karena jelas posisi Hatta berseberangan dengan Chandra Tirta.
Misbakhun mengatakan, Chandra sebagai anggota DPR memang punya hak menggulirkan penggunaan HMP. “Dia punya hak yang dijamin konstitusi,” ujar Misbakhun melalui pesan blackberry, Ahad (2/3).
Sangat bisa dipahami bila sejumlah pihak langsung kontra dengan usaha menghadirkan Boediono ke Timwas Century DPR, seperti yang dilakukan PAN. Misbakhun mengaku sudah menduga akan ada gerakan besar yang langsung mengaitkan usaha tersebut dengan hal sepele semacam usaha pencitraan.
Misbakhun menambahkan, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR. Karenanya, Misbakhun menyebut usulan yang dilontarkan Chandra itu mestinya didukung oleh anggota dan fraksi lain di DPR.
Jiwa kenegarawanan Boediono, dinilai Misbakhun lemah. Apa yang dilakukan Boediono itu selain dianggap semakin memperburuk situasi, juga membuktikan mantan Gubernur Bank Indonesia itu sebagai pejabat negara tidak memberikan teladan yang baik.
"Untuk itu, ditempuhnya langkah politik Hak Menyatakan Pendapat pada Wakil Presiden Boediono adalah sangat tepat dan saya pribadi mendukung langkah tersebut," tegas Misbakhun