Ahad 02 Mar 2014 18:22 WIB

Polisi Sita 9,5 Kilogram Ganja Warga Cikampek

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita ganja seberat 9,5 kilogram dari seorang tersangka pengedar ganja di Kecamatan Cikampek.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres setempat AKP Senen Ali mengatakan, tersangka pengedar ganja yang ditangkap itu ialah Az, warga Kampung Sentul, Desa Cikampek Selatan, Cikampek, Karawang.

"Tersangka pelaku diamankan di depan rumah kontrakannya yang saat itu tengah menunggu pembeli, untuk transaksi narkoba jenis ganja pada Kamis (27/2)," katanya, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan setelah jajaran Satnarkoba Polres Karawang bersama jajaran Polsek Cikampek mendapat informasi mengenai rencana transaksi ganja dalam jumlah yang cukup besar.

Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Tetapi sekitar 30 menit sebelum transaksi terjadi, polisi langsung menyergap tersangka. Tindakan petugas itu bisa "dicium" calon pembeli. Sehingga transaksi pun gagal.

"Sampai saat ini, kita masih belum mengetahui siapa calon pembeli ganja itu. Sebab tersangka dan calon pembeli tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui handphone," kata dia.

Sesuai dengan pengakuan Az, barang haram itu merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Zul, warga Dawuan Barat, Cikampek.

Zul yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, menjanjikan akan memberikan komisi sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000 untuk satu bungkus atau satu kilogram ganja yang sudah terjual.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menjerat Az dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement