REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari Januari hingga Februari 2014, berhasil mengamankan 51 tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Sudah 51 tersangka pemakai narkoba yang kami amankan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat, AKP Lukmin Siregar, di Stabat, Sabtu.
Pengamanan terhadap ke 51 tersangka pemakai narkoba ini dari 12 Mapolsek se-Langkat dan Polres Langkat sendiri. Aparat juga mengamankan barang buktinya.
"Itu penangkapan yang dilakukan selama dua bulan di jajaran Kepolisian Resor Langkat," ujar Lukmin.
Pada bagian lain, Lukmin mengungkapkan bahwa pada tahun 2013, polisi mengamankan sebanyak 229 tersangka pemakai dan pengedar narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ganja dari seluruh jajaran hukum Polres Langkat.
Para tersangka yang diamankan itu diberkas dalam 165 kasus, yang terdiri dari pemakai sabu-sabu 105 kasus dengan tersangka 158 orang. Pemakai ganja 60 kasus dengan tersangkanya sebanyak 81 orang.