Sabtu 01 Mar 2014 14:06 WIB

MUI Enggan Serahkan Sertifikasi Halal

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim sertifikasi halal produk pangan atau obat-obatan merupakan urusan lembaganya. Pemerintah hanya perlu membuat regulasi bila sebagian dari pemasukan tersebut disumbangkan ke kas negara.

Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnen mengatakan, sudah menjalankan sertifikasi ini selama 25 tahun. Upaya kementerian agama ingin mengambil alih peran MUI sebagai lembaga yang dianggap berwenang, dinilai serakah.

"Kalau memang sebagian pemasukan dari sertifikasi ini harus masuk dalam kas negara, maka buat saja peraturannya. Sertifikasi ini merupakan wewenang MUI sebagai lembaga yang mewadahi kebutuhan umat Islam," kata Zulkarnen saat dihubungi Republika, Sabtu (1/3).

Kementerian, kata dia, memayungi seluruh keperluan agama di Indonesia, bukan hanya Islam. Sedangkan sertifikasi produk halal menjadi keutamaan spesifik satu agama yakni Islam. Sudah seharusnya MUI sebagai wadah umat Islam mengakomodasi hal tersebut.

Lagipula, tambahnya, terlalu banyak urusan kementerian agama yang belum selesai. Bahkan, hingga muncul dugaan korupsi, seperti persoalan haji dan kantor urusan agama (KUA). Ia mengaku khawatir jika sertifikasi halal ini diserahkan ke pemerintah, malah membuka celah penyimpangan lain.

"MUI siap diaudit kalau memang ada dugaan semacam itu atas sertifikasi yang kami jalani. Kami menolak untuk bekerja sama dengan kemenag, karena instansi itu sudah dianggap kehilangan legitimasinya di mata publik," ujar dia.

Kalau sertifikasi halal belum merata di seluruh perusahaan pangan dan obat-obatan, kata dia, seharusnya pemerintah dan DPR membantu menyempurnakannya. Mereka bisa membuat aturan, UKM yang dinilai tidak mampu mambayar, dibiayai lewat APBN.

Pengelolaan yang diambil alih pemerintah, menurutnya, tidak menjadi alasan kemudahan akses. Malah, perusahaan yang mengurus legalisasi halal, justru lebih sulit karena prosedur dan administrasinya ketat.

"Potensi adanya pungutan liar atau semacamnya akan terbuka lebar. Biar hal ini diurus MUI, salah kalau mereka menilai MUI hanya ulama. Kami juga memiliki pakar ahli keilmuan yang paham mengurus hal seperti ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement