REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Dari data Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 2013-2014, hanya ada 304 produk roti dan bahan roti yang dinyatakan halal oleh MUI. LPPOM meyakini jumlah produsen roti dan bahan roti yang halal jauh lebih banyak.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di Global Halal Center, Jumat (28/2), menjelaskan ini karena sertifikasi halal produk di Indonesia masih bersifat sukarela, bukan kewajiban. Ini pula yang membuat LPPOM MUI bersikukuh meminta RUU Jaminan Produk Halal dapat menghasilkan poin keharusan (mandatory) produsen melakukan sertifikasi halal. MUI, kata Lukmanul, tidam pernah menghukumi haram suatu produk yang belum pernah disertifikasi halal MUI. Namun, MUI menyarankan makanan yang diragukan kehalalannya lebih baik dihindari.
''Produk halal bukan hanya kepentingan umat Islam. Ini juga terkait pengawasan produk. Sertifikasi halal akan membantu kendalikan produk impor dan memprotek produk dalam negeri,'' tutur Lukmanul.
Ada 20 titik kritis dalam pembuatan roti seperti //bake improver//, perasa dan bumbu (flavors). Audit roti, diakui Lukmanul tidak lebih mudah dari obat dan kosmetik. Auditor tidak hanya memeriksa titik kritis roti saja, tapi juga titik non kritisnya. Belum lagi flavors yang bahan bakunya bisa ratusan zat untuk satu rasa saja dan semua zat harus dicek satu per satu.
Proses sertifikasi merupakan proses transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi tanggungjawab MUI untuk mengabarkan kehalalan produk kepada masyarakat sebab inilah upaya MUI untuk memproteksi umat Islam dalam hal konsumsi. Biaya sertifikasi yang berlaku untuk masa sertifikat selama dua tahun pun, kata Lukmanul, lebih kecil jika dibandingkan dengan harga komponen produksi lainnya.
''LPPOM tidak menjual sertifikat halal demi kepentingan karena ini bukan bisnis MUI, tapi bagian proteksi umat Muslim. Kalaupu. ada biaya, masih dalam batas rasional,'' ungkap dia.
Dalam lima tahun terakhir, baru 13.136 produk yang sekarela mendaftar dan berhasil mendapat sertifikat halal MUI. Jumlah ini lebih kecil dari jumlah produk yang mencapai 155.774. Jika dibandingkan dengan data produk terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hanya 59,01 persen di antaranya yang bersetifikat halal MUI dari 175.157 produk pangan, obat dan kosmetika. ''Produk halal ini bukan hanya untuk umat Muslim tapi semua pihak. Di Eropa saja sudah mulai diakui, produk halal adalah produk berkualitas,'' kata Lukmanul.