Jumat 28 Feb 2014 23:17 WIB

Tim RUU KUHP Siap Debat KPK

Muladi
Foto: Republika
Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas isi naskah RUU KUHAP dan KUHP. Mengenai keberatan itu, Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi membuka jalan bagi KPK untuk menyampaikannya secara langsung.

"Nanti sesegera mungkin akan kita undang," ujar Muladi, selepas pertemuan dengan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta, Jumat (28/2). 

Menurut dia, bukan menjadi persoalan untuk bisa duduk bersama membicarakan persoalan terkait kedua RUU tersebut.

Dalam surat permintaan penangguhan KPK ke presiden dan DPR, terdapat lampiran yang menjadi masukan terhadap isi kedua RUU itu. Muladi mengatakan, tim perumus dan pemerintah menjadikan itu sebagai masukan untuk masuk dalam pembahasan. 

"Kita akan menyesuaikan, menganalisis, menampung, membahas apa yang diperlukan. Lex specialis dan sebagainya. Tidak ada masalah, terbuka pemerintah," kata dia.

Saat ini, menurut Muladi, pembahasan masih terfokus pada RUU KUHP. Ia menanti masukan dari para intelektual KPK terkait RUU tersebut. KPK pun bisa menyusun DIM terkait poin yang dipersoalkan. "Masalahnya gampang, kok. Persoalanmu apa? Kita selesaikan secara adat," ujar mantan gubernur Lemhanas itu.

Karena itu, Muladi mengundang KPK untuk bersama membahas RUU KUHP. Hasil kajian bersama bisa menjadi masukan dalam rapat pembahasan dengan Panja DPR. Meskipun belum tentu semua masukan akan mendapat persetujuan. 

"Semua masukan kita perhatikan. Tapi, tidak harus kita setujui, kita berdebat dulu nanti. Masukan-masukan itu ada berapa. Kita kaji betul-betul," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement