Jumat 28 Feb 2014 21:32 WIB

Cemari Citarum, 43 Industri Dikenai Sanksi Administrasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Maman Sudiaman
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar mengidentifikasi banyak industri yang kedapatan mencemari lingkungan khususnya sepanjang Sungai Citarum dan anak sungainya. Hasil evaluasi, sebanyak 43 perusahaan dikenai sanksi administrasi.

Jika ditambah dengan BPLHD kabupaten/kota maka jumlah industri pencemar lingkungan  sangat banyak. "Di Cimahi misalnya ada 91 perusahaan yang kena sanksi administrasi. Belum di wilayah lain. Jadi jumlahnya sangat banyak," kata Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna, Jumat (28/2).

Sementara menurut Kasubdit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Jabar Ade Harianto, Polda Jabar sudah menangani 10 perusahaan dan industri di kawasan DAS Citarum yang diduga melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. Bahkan, dua perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan tangan membuang limbah secara langsung ke Sungai Citarum tanpa pengolahan.

"Ada dua perusahaan yang by pass, buang langsung dan sudah tersangka. Empat masih disidik, dan empat sudah P21," katanya.

Saat ini, kata Ade, Polda Jabar masih terus melakukan upaya dan turun langsung ke lapangan. Termasuk juga merespon temuan BPK bersama-sama dengan BPLHD di kabupaten kota. Pimpinan Polda, sangat merespon jadi langsung memerintahkan turun dengan tim lengkap. Agar, bisa tahu seperti apa langkah provinsi untuk penanganannya. ''Apalagi sudah ada rekomendasi dari BPK yang masuk ke Mabes," katanya.

Menurut Ade, untuk masuk ke tindak pidana sebetulnya tidak ada masalah. Apalagi jika industri tersebut kedapatan membuang limbah B3 atau mencemari lingkungan, maka bisa diproses secara langsung tanpa harus melalui sanksi administratif dulu.

"Minimal perusahaan yang bandel bisa ditindak. Mungkin bisa dicontoh Tasikmalaya di mana industrinya sudah patuh dan tidak ada pelanggaran lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement