REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok akan memberi teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok terkait masalah mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk pengankutan dan pengerjaan logistik Pemilu, seperti penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Kami menerima laporan terdapat pekerja anak dibawah umur. Ada 10 orang anak, mereka berusia rat-rata berusia 15-16 tahun," ujar Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno saat ditemui di acara rapat persiapan Pemilu di Balaikota Depok, Jumta (28/2).
Namun, Sutarno mengakui akan melihat penjelasan lebih detail dalam SK KPU 252 siapa saja yang boleh diperbantukan dalam melipat surat suara. Hal tersebut juga akan ditanyakan kepada KPUD Depok. "Mekanisme aturannya seperti apa, saya akan baca dulu, dalami dulu. Saya mempedomani SK KPU 252. Bunyinya seperti apa,'' jelas Sutarno.
Ia mengungkapkan sudah melakukan sidak di gudang logistik KPUD Depok, Jalan Jawa, Beji, Depok, pada Kamis (27/2). Menurutnya bicara soal aturan juga bisa mengacu kepada UU Perlindungan Anak. "Harusnya tergantung mau pakai UU Perlindungan Anak itu kan baru 18 tahun keatas boleh bekerja. Kami harus pelajari lebih jauh, meminta info lebih detail. Bagaimana sesungguhnya mekanisme dengan tenaga kerja atau outsourcing," tuturnya.
Humas KPUD Kota Depok Nana Subarna menegaskan pihaknya akan membicarakan hal itu secara internal. Nana membenarkan memang ada pelajar yang dipekerjakan untuk melipat surat suara. "Akan dibicarakan di internal KPUD. Ada 50 orang yang melipat dengan bayaran Rp 33.000 per hari, bekerja dari pukul 16.00 WIB--18.00 WIB. Sebenarnya tidak masalah, mereka masih pelajar, ya mereka hitung-hitung cari pengalaman kerja lah," papar Nana.
Berdasarkan pemantauan Republika di udang logistik KPUD Depok, Jalan Jawa, Beji, Depok, kegiatan pelipatan surat suara untuk sementara dihentikan. Sementara untuk penyimpanan logistik lainnya seperti kotak suara, disimpan di gudang KPU lainnya.