Jumat 28 Feb 2014 10:13 WIB

Pemprov Jabar Beri Waktu 4 Hari Untuk Bangunan Liar di Bandung Utara

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Penertiban bangunan liar, ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penertiban bangunan liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jabar memberikan waktu empat hari terhitung Kamis (27/2) kepada semua pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk menyampaikan klarifikasi. Kalau tidak ada klarifikasi, maka Pemprov Jabar akan melakukan penertiban.

"Tim sudah melakukan teguran untuk meminta klarifikasi. Empat hari dari hari ini (Kamis, 27/2),'' ujar Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jabar, Bambang Rianto kepada wartawan, Jumat (28/2).

Menurut Bambang, kalau tidak bisa klarifikasi maka Pemprov Jabar akan melakukan penertiban oleh Satpol PP. Semua administrasi dulu diselesaikan, baru secepatnya dilakukan penertiban. Bambang menjelaskan, proses penanganan dan penertiban bangunan liar di KBU ini harus dilaksanakan secara terpadu bersama sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah). Target pertama penertiban, adalah bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara. "Sekarang kami sudah masuk proses action. Bukan hanya Kimrum, Satpol PP juga,'' katanya.

Dikatakan Bambang, identifikasi sudah dilakukan dan pelanggaran sudah dianalisa. Prioritasnya, memang dibangunan yang berdiri di atas lahan negara. Selain itu, bangunan komersil yang sedang dan sudah berjalan. ''Lainnya mungkin apartemen, itu sasaran utama kita," katanya.

Yang jelas, kata Bambang, penertiban dilakukan terhadap para pelanggar Perda KBU. Ujung-ujungnya adalah terkait ada tidaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Kalau tidak ada IMB, maka jelas mereka melanggar Perda. Saat ini, ada 11 bangunan di lahan negara milik Bina Marga. ''Tidak punya IMB dan berdiri di lahan negara, ada juga yang berada di zona IA, artinya ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunannya," katanya.

Bambang menegaskan, kali ini Pemprov tidak main-main menertibkan KBU. Apartemen pun, bisa dibongkar kalau memang melanggar aturan. "Sekarang eranya berbeda, sesuai dengan spirit serta keinginan Pa Wagub, kami semua akan mendukung. Kapan lagi kalau tidak sekarang, jangan sampai anak cucu kita kena dampak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, Pemprov akan menggelar dialog publik terkait langkah penertiban bangunan liar di KBU. Dialog ini akan melibatkan sejumlah pihak mulai dari pengusaha, masyarakat, lembaga, pengamat, serta ahli lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement