Kamis 27 Feb 2014 20:00 WIB

Bali Wajibkan TKI Teken Kontrak Sebelum Berlayar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bilal Ramadhan
Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia, memilih pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim akibat konflik.
Foto: Antara
Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia, memilih pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim akibat konflik.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Guna menghindari penipuan terhadap para tenaga kerja Indonesia asal Bali, khususnya yang akan dipekerjakan di kapal pesiar, BP3TKI Denpasar mewajibkan TKI sudah menandatangani kontrak sebelum berlayar. Selama ini kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh, kontrak ditandatangani di atas kapal, dan TKI kerap terpojok.

"Kalau sudah berada di atas kapal, mereka tidak punya pilihan lain, kecuali mengikuti kemauan perusahaan penggunanya," kata Pageh kepada Republika di Denpasar, Kamis (27/2).

Seringkali kata Pageh, isi kontrak yang disodorkan ke para TKI merugikan TKI sendiri, seperti fee untuk agen yang besarnya mencapai Rp 60 juta setahun. Padahal para TKI dibayar dengan gaji antara 6.500 dolar AS-7.000 dolar AS. Seakan-akan lanjut Pageh, gaji setahun TKI habis hanya untuk membayar agent fee.

Karena itu jelas Pageh, untuk memberikan perlindungan kepada para TKI, pihaknya mengharuskan para TKI memiliki kontrak kerja yang sudah ditandatangani saat mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dengan kebijakan yang dibuatnya itu lanjut Pageh, pihak agen kapal pesiar di Bali sempat melakukan protes, namun Pageh tetap berpegang pada kebijakannya.

"Sekarang mereka hanya minta tidak lebih dari Rp 25 juta untuk setiap TKI. Padahal itu sebenarnya juga tidak boleh, karena menarik fee ke pekerja bagian dari traficking," katanya.

Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, AA Bagus Wiranata mengatakan, perlindungan terhadap TKI mutlak diperlukan. Untuk Bali sebutnya, kebanyakan pekerjanya bekerja di kapal pesiar dan mutlak memerlukan perlindungan. "TKI Bali sering diiming-iming untuk berangkat duluan, baru membuat kontrak setelah di atas kapal. Ini merugikan TKI," katanya.

Wiranata yang pernah bekerja di kapal pesiar selama dua tahun mengemukakan, penghasilan bekerja di kapal pesiar saat ini tidak seenak sebelumnya. Dulu kata Wiranata, tamu kerap memberikan tips langsung ke TKI dan satu minggu bisa mencapai 500 dolar AS. Tapi sekarang pemilik kapal mengharuskan uang tips semuanya dikumpulkan, baru dibagikan sama rata.

"Ini sebenarnya akal-akalan pemilik kapal saja, untuk ikut menikmati uang tips," kata Wiranata.

Mengenai besarnya agent fee yang diminta oleh agen kapal pesiar di Bali, Wiranata mengatakan seharusnya hanya sebulan gaji atau hanya sekitar Rp6,5 juta-Rp 7 juta. Sedangkan patokan dunia internasional maksimal 1.000 dolar AS dan itu dibayar oleh perusahaan pengguna.

Berdasarkan data kata Wiranata, di seluruh dunia terdapat sebanyak 292 buah kapal dengan kapasitas 40,4 juta orang setahun atau 3,5 juta orang sebulan. Kapal-kapal pesiar itu mermerlukan sebanyak 841.000-1,6 juta tenaga kerja. "Bali hanya menempatkan sekitar 14.000 tenaga kerjanya di kapal, yakni 13.000 orang di kapal pesiar dan 1.000 orang di kapal ikan dan kapal barang," kata Wiranata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement