Kamis 27 Feb 2014 19:30 WIB

Pemprov Jabar Ultimatum Pemilik Bangunan di Bandung Utara

Penertiban bangunan liar, ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penertiban bangunan liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan batas waktu selama waktu empat hari, yakni terhitung sejak Kamis kepada sejumlah pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk menyampaikan klarifikasi.

"Kalau tidak ada klarifikasi dari mereka. Maka kami dari Pemprov Jabar akan melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat Bambang Rianto di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Menurut dia, saat ini tim sudah melakukan teguran untuk meminta klarifikasi kepada para pemilik bangunan liar di KBU. "Jadi selama empat hari ke depan ini, kalau tidak bisa klarifikasi berikutnya penertiban oleh Satpol PP. Ya kita urus dulu administrasinya, sesegera mungkin penertiban," kata Bambang.

Ia mengatakan, proses penanganan dan penertiban bangunan liar di KBU ini harus dilaksanakan secara terpadu bersama sejumlah OPD. Adapun target pertama penertiban, menurut dia, adalah bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara.

"Untuk sekarang kita sudah masuk proses action. Bukan hanya Kimrum, Satpol PP juga. Identifikasi sudah dilakukan, pelanggaran sudah dianalisa," katanya.

Sementara itu untuk bangunan komersil yang sedang dan sudah berjalan seperti apartemen, kata dia, akan menjadi sasaran utama lainnya dalam penertiban bangunan di KBU. "Namun yang pasti penertiban dilakukan terhadap para pelanggar Perda KBU. Ujung-ujungnya adalah terkait ada tidaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Pihaknya menuturkann saat ini Pemprov tidak main-main menertibkan KBU. "Apartemen juga bisa dibongkar kalau memang melanggar aturan. Sekarang eranya berbeda, sesuai dengan spirit serta keinginan Pa Wagub, kami semua akan mendukung," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement