REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-– Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian sangat responsif terhadap pengalokasian benih untuk para petani yang lahannya puso akibat bencana alam, baik akibat erupsi gunung berapi maupun banjir. Satu hari setelah semua persyaratan dipenuhi benih yang diambilkan dari cadangan benih nasional (CBN) dapat disalurkan.
“Kalau persyaratannya lengkap dalam tempo sehari benih sudah bisa disalurkan,” tandas Dirjen Tanaman Pangan Kementan Udoro Kasih Anggoro dalam rilis yang diterima ROL, Kamis (27/2).
Lebih lanjut Anggoro menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan benih dari CBN adalah adanya surat pernyataan puso, daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang by name by address, persetujuan dinas kabupaten/kota, dan persetujuan dinas pertanian provinsi. Jika satu di antara persyaratan itu tidak terpenuhi, kata Anggoro, sulit bagi Kementan menyalurkan bantuan benih dari CBN.
Menurut Anggoro, pihak Kementan sangat berhati-hati dalam penyaluran bantuan. Karena belakangan ini banyak pejabat Kementan yang waktunya habis untuk menjadi saksi berbagai kasus penyelewangan bantuan di berbagai daerah.
Jadi, lanjut Anggoro, jika ada daerah yang merasa sudah mengajukan namun belum mendapatkan benih dari CBN, sangat boleh jadi ketika sampai di pusat ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga surat ajuannya dikembalikan lagi. Atau suratnya masih diproses di dinas pertanian, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Sebagai contoh, Anggoro menyebutkan, verifikasi dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Tengah mengenai sawah yang puso dan perlu mendapat bantuan benih baru diterima Kamis (27/2) pagi. Pada hari yang sama Dirjen Tanaman Pangan langsung mengirim surat kepada PT Sang Hyang Seri untuk mengirimkan benih padi dan jagung hibrida sesuai dengan CPCL yang diajukan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Jateng. Jadi jika selama ini belum ada penyaluran karena memang verifikasi di tingkat wilayahnya yang belum selesai.
“Prinsipnya pemerintah tidak akan mempersulit penyaluran benih, karena pemerintah tidak ingin produksi nasional terganggu hanya karena bantuan benih telat. Namun penyaluran itu juga harus dibantu persyaratan yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Anggoro.