REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Yogyakarta menerjunkan tim investigasi untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan caleg partai ini untuk DPRD Kota Yogyakarta. Caleg bernama Maulana (26) tahun dilaporkan ke aparat kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang guru mengaji Ustadzah Mifrokhah (56).
Menurut Ketua Bidang Humas DPD PKS Kota Yogyakarta, Ardianto, tim investigasi partai ini diterjunkan untuk menginvestigasi langsung atas dugaan tersebut. "Yang bersangkutan (Maulana) merupakan caleg di daerah pemilihan (Dapil) 4 Yogyakarta," ujarnya, Kamis (27/2).
Berdasarkan hasil investigasi tersebut kata dia, dugaan penganiayaan terhadap korban adalah murni bersifat personal. "Itu murni konflik pribadi dalam kaitannya dengan aktifitas saudara Maulana di Badko TPA Gondokusuman. Bukan sebagai aktifitas kampanye atau sebagai caleg," katanya.
Oleh karena, partai akan bersikap adil dalam memandang persoalan tersebut. Jika yang bersangkutan melakukan kesalahan, maka secara struktur PKS bisa memberikan sanksi. Namun karena sudah masuk ranah hukum, maka PKS menghormati pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi hukum.
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Ardianto, masih dalam kajian internal. "Mulai dari teguran hingga paling tinggi berupa pencabutan dari keanggotaan. Tapi masih dikaji oleh Bidang Kaderisasi," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Advokasi DPD PKS Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, kasus tersebut merupakan kriminal murni. Meski demikian, partai tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus memantau supaya proses berjalan dengan cukup adil.
Secara prosedur, penanganan kasus tersebut cukup bagus. Tapi kasus serupa seharusnya juga diproses dengan cepat dan adil oleh pihak kepolisian. "Kita tetap akan memantau proses ini," ujarnya.