REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melansir lebih dari 10 persen koperasi yang ada di wilayah itu telah mempraktikkan kegiatan rentenir. Indikatornya, bunga yang mereka terapkan lebih dari lima persen. Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis koperasi simpan pinjam (KSP).
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Poltak Lumbun Tobing, mengatakan, jumlah koperasi di Karawang ini sekitar 2.000 unit. Tetapi, yang aktif dan masih beroperasi tinggal 200 unit. Dari jumlah koperasi yang aktif itu, lebih dari 10 persennya telah menerapkan praktik rentenir.
"Tapi, kami tak bisa menindak tegas mereka," ujar Poltak, kepada Republika, Rabu (26/2).
Alasannya, sebab praktik rentenir itu mereka jalankan secara perorangan. Tidak membawa lembaga koperasi. Misalkan, pengurus koperasi tertentu, secara pribadinya telah beralih profesi jadi rentenir.
Dengan kondisi ini, pihaknya tidak bisa menindak mereka. Tetapi, bila praktik rentenir ini dijalankan dengan membawa bendera koperasi, maka mereka bisa dikenakan sanksi tegas. Yaitu, izinnya bisa dicabut.
Sebab, bila koperasi telah mempraktikkan kegiatan rentenir, jelas menyalahi aturan. Sebab, dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen. Bahkan, namanya juga bukan bunga. Melainkan, bagi hasil.
Selain itu, penentuan bagi ini juga tidak bisa sepihak. Harus berdasarkan musyawarah dengan anggota koperasi. Sebab, tujuan didirikannya koperasi ini salah satunya untuk menyejahterakan anggotanya.
Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini, lanjut Poltak, sangat membahayakan. Sebab, akan menodai dari tujuan koperasi dibentuk di negara ini. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur. "Warga nantinya tak lagi percaya pada koperasi. Padahal, koperasi merupakan soko guru bagi bangsa ini," jelasnya.