Rabu 26 Feb 2014 19:10 WIB

Perjanjian Kerja Sama Monorel Terancam Molor

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi
Foto: Republika/Prayogi
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian kerja sama pembangunan Monorel antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail (JM) terancam molor.

Sebab, hingga mendekati akhir Februari, persyaratan yang diminta Pemprov belum juga dipenuhi PT JM. Padahal, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan perjanjian kerja sama sebelum bulan Maret.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi PT JM agar perjanjian kerja sama ditandatangani gubernur yaitu pembayaran tiang pancang kepada PT Adhi Karya. Sementara, hingga saat ini antara PT JM dan PT Adhi Karya masih berselesih mengenai harga tiang pancang.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, Pemprov akan mengejar PT JM agar segera memenuhi persyaratan yang diminta. Meski demikian, gubernur yang akrab disapa Jokowi ini mengaku tidak akan memberikan tenggat waktu pada mereka.

Jokowi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam perjanjian kerjasama yang sedang disiapkan saat ini. "Ada tiga hal yang mau kita nego di perjanjian kerjasama ini," kata Jokowi.

Pertama, ujar dia, mengenai subsidi. Dalam kontrak terdahulu, Pempov memberikan subsidi apabila jumlah penumpang tidak mencapai 160 ribu per hari. Namun, dalam perjanjian kerja sama yang sekarang, Pemprov tak mau lagi memberikan subsidi itu.

Kedua, mengenai penggunaan aset-aset Pemprov yang berkaitan dengan properti. Mengenai properti ini, kata Jokowi, tidak semua aset Pemprov bisa dibangun menjadi area komersil. "Kalau seperti Terminal Kampung Melayu, itu masih bisa. Tapi kalau lahan terbuka hijau ya tidak bisa," kata suami Iriana ini.

Sementara yang ketiga yaitu mengenai iklan. Menurut Jokowi, hingga saat ini Pemprov dan PT JM masih berdebat mengenai wilayah mana saja dari Monorel yang boleh dipasangi iklan. Termasuk mengenai iklan-iklan yang terpasang di tiang Monorel yang masih mangkrak saat ini.

Sebab, kata Jokowi, meskipun pajak dari iklan itu masuk ke Dinas Pajak, namun yang melakukan penjualan space iklan tersebut masih pihak swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement