Rabu 26 Feb 2014 18:57 WIB

MUI Larang Katy Perry ke Indonesia

Rep: M Ibrahim Hamdani/ Red: Bilal Ramadhan
Katy Perry dengan lambang Mata Ra
Foto: Youtube
Katy Perry dengan lambang Mata Ra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang-orang yang jelas menunjukkan permusuhan dan kebenciannya terhadap Islam tidak boleh masuk ke Indonesia.

Pendapat ini dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) MUI, Tengku Zulkarnain, saat dihubungi oleh Republika melalui layanan pesan singkat (sms) pada Selasa petang (26/2).

"Soal melarang atau mengizinkan seseorang masuk ke Indonesia, itu adalah hak dan kewenangan imigrasi. Namun, sudah semestinya dan sepantasnya orang-orang yang menunjukkan permusuhan dan kebenciannya terhadap Islam tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Zulkarnain menegaskan.

Islam, jelas Zulkarnain, tidaklah menjadi hina dengan penghinaan yang dilakukan oleh para pembenci Islam. Namun, Islam akan terhina jika umat Islam melakukan pelanggaran terhadap agamanya dan meninggalkan ajaran luhur Islam itu sendiri.

Sebelumnya Katy Perry merilis lagu terbarunya berjudul 'Dark House'. Dalam video klip tersebut, terlihat Katy Perry berperan sebagai Cleopatra di zaman Mesir Kuno. Namun klip ini menjadi kontroversial karena ada salah satu pemeran pria yang membawa sesembahan kepada Katy dengan memakai kalung bertuliskan Allah. Dalam klip ini, Katty membakar pria tersebut menjadi abu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement