REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan proyek transportasi Monorel tidak menunjukkan perkembangan yang berarti sejak groundbreaking pada 16 Oktober 2013 lalu. Sebab, PT Jakarta Monorail (JM) selaku pengembang yang melaksanakan proyek tersebut, hingga kini belum memenuhi persyaratan yang diminta Pemerintah Provinsi DKI.
Akibatnya, Pemprov pun tak bisa menandatangi kontrak kerjasama yang merupakan syarat mutlak pembangunan proyek tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui, PT JM memang terhitung lamban dalam memenuhi persyaratan. Sebab, empat bulan setelah groundbreaking, mereka belum juga menyelesaikan kewajiban mereka.
Meski demikian, Jokowi mengaku tak bisa mencari pihak swasta lain untuk menggantikan posisi PT JM. Sebab, apabila itu dilakukan, Pemprov bisa digugat.
"Kenapa kita lanjutkan PT JM? Karena mereka masih pegang kontrak kerjasama yang lama, dan itu belum pernah dihentikan. Kalau diberhentikan pasti kita digugat," ujar dia di Balai Kota, Rabu (26/2).
Apabila Pemprov digugat, kata Jokowi, itu bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan perkara. Daripada saling menggugat, ujar dia, lebih baik mereka melanjutkan proyek yang sempat mangkrak selama tujuh tahun ini.
Jokowi mengatakan, hingga saat ini Pemprov terus mengejar PT JM agar segera menunaikan kewajiban mereka membayar tiang pancang PT Adhi Karya. Sebab, Pemprov ingin Monorel bisa beroperasi perdana tepat waktu pada 2017 mendatang.