Rabu 26 Feb 2014 17:21 WIB

Disebut Terima Duit 78 Juta Dolar, Amidhan: Itu Pembusukan Terhadap MUI

Amidhan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Amidhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah menduga adanya upaya "pembusukan" terhadap organisasi yang dipimpinnya dan juga umat Islam melalui artikel yang dimuat di salah satu majalah.

"Saya menduga ada "pembusukan" yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," ujar Amidhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dalam majalah tersebut diberitakan mengenai dugaan MUI menerima hadiah yang mencapai 78 juta dolar Australia. Amidhan mengatakan, berita itu sangat menyesatkan karena dana tersebut tidak pernah masuk ke MUI atau petinggi MUI.

"Uang itu berasal dari sekitar 30-an rumah potong hewan di Australia yang dibayarkan kepada Lembaga Sertifikasi Halal Australia yang diakui standarnya oleh MUI."

Dia juga menegaskan bahwa MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal dan menerima suatu badan sertifikasi tidak pernah menerima hadiah. Dalam artikel itu juga disebutkan mengenai satu lembaga sertifikasi harus mengeluarkan uang banyak untuk memperoleh izin.

MUI memang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dalam hal sertifikasi halal di luar negeri. "MUI bekerja sama dengan 44 LSHLN, dan hanya ada satu yang bermasalah yakni AHFS. Itu pun sudah diskors."

Perusahaan yang bermasalah itu adalah Australian Halal Food Services (AHFS). AHFS diskors pada April 2013 karena telah melanggar ketentuan sistem negara, menyembelih di salah satu abbatoirnya bertentangan dengan syariah dan disamping itu mengabaikan pengawasan kepada abbatoirnya dengan mengedarkan blanko kosong."Saya tidak pernah menerima uang yang berkaitan dengan diskorsnya AHFS."

Menurut dia, penskorsan itu dilakukan karena lembaga itu tidak memenuhi tujuh persyaratan MUI.Tujuh persyaratan tersebut yakni organisasi Islam yang didukung oleh komunitas Muslim dan membantu peribadatan pendidikan dan dakwah setempat, mempunyai kantor permanen dan staff yang berkualitas.

Kemudian memiliki komisi fatwa minimum tiga ulama dan ilmuwan atau auditor halal, memiliki standar prosedur yang meliputi administrasi pengujian pabrik dan prosedur komisi fatwa MUI. "Juga memiliki administrasi yang baik sehingga mudah untuk proses audit."

Selanjutnya, memiliki jaringan yang luas dan menjadi anggota WHFC, serta memiliki kapabilitas bekerja sama dengan MUI dalam mengawasi produk halal.

Amidhan juga menyatakan tidak pernah menjadi penasihat Halal Food Council of Europe (HFCE) dan tidak pernah menerima gaji 5.000 dolar AS per bulan.

"Saya hanya menerima honor menjadi pembicara yang diadakan HFCE," jelas dia.

Amidhan juga berencana untuk melakukan somasi terhadap narasumber yang menyebarkan fitnah pada artikel itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement