Rabu 26 Feb 2014 15:13 WIB

Industri Cemari Citarum Lebih Banyak dari Temuan BPK

Rep: Ari Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Sungai Citarum
Foto: AP PHOTO
Sungai Citarum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan yang melanggar di Citarum sebanyak 17 perusahan. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, memiliki prediksi sendiri.

Deddy mengatakan, jumlah industri yang melakukan pencemaran ekologi lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sebenarnya lebih dari 71 perusahaan. "Catatan kami, industri yang mencemari Citarum, jumlahnya lebih dari hasil audit BPK. Kalau BPK kan bilang cuma 17 perusahaan. Itu bukan 17, tapi lebih dari 71 perusahaan malahan," ujar Deddy, Rabu (26/2).

Menurut Deddy, kalau hanya ada 17 perusahaan yang melakukan pencemaran di DAS Citarum maka kerusakaannya  tidak akan separah itu. Dari hasil penelusuran BPLHD Jabar, di hulu Citarum saja, jumlah industri yang diindikasikan melanggar mencapai 71 perusahaan.

''Itu hanya hulu Citarum saja, belum ke bawahnya. Sepanjang, 20 Km pertama,'' katanya.

Menurut Deddy, selama ini anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mengatasi pencemaran lingkungan di DAS Citarum sangat besar. Nilainya, mencapai triliunan setiap tahun tapi belum ada hasil yang signifikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement