Rabu 26 Feb 2014 14:27 WIB

Wagub: Pencemar Citarum Bukan 17, Lebih dari 71 Perusahaan

Dedy Mizwar
Foto: Republika
Dedy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, jumlah industri yang melakukan pencemaran ekologi lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum lebih dari 71 perusahaan.

"Bahkan catatan kami industri yang mencemari Citarum, jumlahnya lebih dari hasil audit BPK. Kalau BPK kan bilang cuma 17 perusahaan. Itu bukan 17, tapi lebih dari 71 perusahaan malahan," kata Deddy Mizwar, di Kota Bandung, Rabu.

Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Reses I Tahun Sidang 2014, di Gedung Baru DPRD Jabar, ia mengatakan jika hanya hanya ada 17 perusahaan yang melakukan pencemaran di DAS Citarum maka kerusakannya di sungai terpanjang di Jawa Barat itu tidak akan separah ini."Kalau sekarang cuma 17 perusahaan maka gak rusak begini dong," ujar Deddy Mizwar.

Pihaknya mengakui selama ini anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mengatasi pencemaran lingkungan di DAS Citarum sangat besar."Selama ini, memang bertahun-tahun menghabiskan sekian rupiah, namun gak ada hasil yang signifikan," kata dia.

Ia menuturkan, untuk mengatasi pencemaran lingkungan di Sungai Citarum tidak hanya dilakukan di sekitar daerah aliran sungainya semata.

"Kita membenahi tidak hanya di DAS-nya saja. Itu harus semuanya, melibatkan berbagai OPD. Dan DAS Citarum adalah bagian dari sebuah kawasan, kawasannya harus dibenahi, bukan hanya DAS-nya saja," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit lingkungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dua bulan lalu, hasilnya sebanyak 17 perusahaan dinyatakan telah melanggar ekosistem lingkungan.

"Soal audit Sungai Citarum sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sudah laporkan ke DPR. Pemeriksaan itu dilakukan 2012-2013. Salah satu yang terpenting adalah ada 17 perusahaan yang melanggar ekosistem lingkungan," kata anggota BPK RI Ali Masykur Musa, beberapa waktu lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement