REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), terindikasi sakit demam berdarah dengue (DBD).
"Diagnosa awalnya DBD, tapi 'symptom' DBD dan tifus kan hampir sama, dia keluar bintik merahnya ada, hari Senin itu sangat drop, trombositnya turun tapi saya tidak tahu berapa, jadi kemungkinan besar DBD," kata salah satu tim pengacara Wawan, Sadli Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Ia melanjutkan, "kemarin, langsung dirawat di paviliun Cendrawasih (RS Polri), tapi hari ini mau ke sana lagi untuk melihat kondisi terakhir Mas Wawan bagaimana."
Wawan seharusnya menjalani sidang perdana pada Senin (24/2) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan dakwaan, namun karena Wawan sakit maka sidang ditunda ke Kamis (27/2).
"Saya rasa sidang besok tetap akan digelar, tapi kemungkinan Mas Wawannya belum ada jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan, mungkin (sidang) ditunda lagi," tambah Sadli.
Menurut Sadli, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang nanti akan mengurus pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
"Belum ada pembantaran, JPU yang akan mengusahakan semuanya, karena statusnya dari JPU yang menghadirkan mas Wawan," ujar Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan lainnya.
Namun, Sadli membantah Wawan sakit karena membaca dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Saya tidak bisa mengarah kesana, karena diagnosanya bukan masalah lain, tapi diagnosa awal adalah DBD lagi pula belum ada diskusi antara kami mengenai dakwaan, karena dakwaan baru hari Jumat ibu Pia berikan, jadi belum sempat ketemu, Mas Wawan sudah sakit," jelas Sadli.
Pia bahkan meminta agar KPK melakukan pengasapan di area rumah tahanan. "Mestinya kalau DBD kenapa gak tanya KPK, kenapa bisa DBD? mesti di-'fogging' kayaknya," ungkap Pia.
Sadli selanjutnya juga mengungkapkan keheranan bahwa meski menjadi tahanan KPK, Wawan harus membayar sendiri biaya perawatan sakitnya di kamar kelas I RS Polri.
Menurut Sadli, selain tim kuasa hukum, Wawan juga diperbolehkan untuk dijenguk istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ibu serta anaknya, sedangkan keluarga lain sifatnya memberi dukungan dari luar kamar.
Dalam perkara yang ditangani KPK, Wawan menjadi tersangka dalam empat perkara. Pertama, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut disangka menyediakan uang Rp1 miliar untuk Akil Mochtar agar pengurusan perkara pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin di MK. Pemberian itu direstui oleh Ratu Atut.
Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.