Rabu 26 Feb 2014 11:52 WIB

Korban Tuntut Polisi Periksa Sitok Srengenge

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memeriksa Sitok Srengenge atas dugaan kasus pemerkosaan. ''Ini sudah memasuki bulan keempat kasus kekerasan seksual terhadap RW, mahasiswi UI yang dilakukan oleh Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge namun sampai saat ini pelaku belum diperiksa,'' kata Iwan, Rabu (26/2).

Iwan mengatakan, padahal korban telah diperiksa sebanyak tiga kali yaitu saat BAP di UI, dilanjutkan BAP tertulis tambahan dan terakhir oleh psikiater, pada 25 Februari 2014. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak korban termasuk saksi ahli yaitu psikolog dari Yayasan Pulih. "Namun Sitok belum juga dipanggil," kata Iwan.

Iwan melanjutkan, dalam proses penyidikan terhadap RW sebagai korban, pihak penegak hukum seperti tidak peduli terhadap kondisi fisik dan psikis korban yang baru saja melahirkan. Berbeda dengan Sitok yang seolah-olah mendapatkan keistimewaan dari aparat. Selain itu, proses hukum yang bertele-tele ini juga tidak baik bagi pelaku. Bahkan, pengacaranya merupakan seorang caleg yang butuh kepastian karena menjelang kampanye.

"Pengacara Sitok tentu juga khawatir bila Sitok diperiksa saat beliau sedang kampanye,bisa mengganggu kegiatan politiknya'".

Namun yang terpenting lambannya penanganan kasus ini tidak baik bagi para pencari keadilan terutama makin membuat korban lainnya takut untuk melakukan proses hukum karena seolah-olah penegak hukum tidak percaya kepada korban.

Bahkan terkesan pelaku tidak tersentuh, mendapat perlakuan khusus karena aparat belum pernah memanggilnya sama sekali. "Saya hanya ingin menegaskan aparat yang bijak dan memberikan rasa keadilan yang dapat memulihkan psikis korban terutama untuk menatap masa depannya". Ia berharap, polisi segera memanggil dan memeriksa Sitok sebagai pelaku sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement