Rabu 26 Feb 2014 07:35 WIB

Bawaslu: Pemasangan Atribut Kampanye Semrawut

Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, Samarinda, 26/2 (Antara) - Pemasangan alat peraga kampanye di Kota Samarinda, kata salah seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Syaiful Bachtiar, tidak tertib dan terkesan semrawut.

"Saya melihat, banyak alat peraga di Kota Samarinda yang semrawut. Bahkan, saat ini belum masuk pada masa kampanye tetapi sudah banyak alat peraga calon anggota legislatif yang sudah terpasang di sejumlah titik," ungkap Syaiful Bachtiar dihubungi dari Samarinda, Rabu.

Pihak pengawas pemilu (Panwas) Kota Samarinda kata Syaiful Bachtiar telah melayangkan surat kepada pemerintah kota untuk mengatur dan menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan. "Berdasarkan laporan dari Panwas Kota Samarinda, mereka telah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah kota terkait pembatasan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye serta pembatasan titik dimana yang boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Syaiful Bachtiar.

Namun lanjut dia, sejumlah kabupaten/kota lainnya diantaranya, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan serta Kabupaten Kutai Kartanegara, pemasangan alat peraga kampanye relatif lebih tertib. "Di beberapa kabupatan/kota lainnya lebih tertib dibanding Kota Samarinda. Sebenarnya, kewenangan penertiban alat peraga kampanye itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan bukan kewenangan Panwaslu," ujar Syaiful Bachtiar.

Walaupun pemilu legislatif yang rencananya akan digelar pada 9 April 2014, namun sejumlah alat peraga kampanye calon anggota legislatif sudah mulai terlihat marak sejak tiga bulan terakhir. Pemasangan alat peraga kampanye baik berbentuk bilboard, spanduk maupun baliho terlihat menghiasi sejumlah titik, bukan hanya di jalan protokol namun juga di kawasan pemukiman.

"Kami berharap, baik calon anggota legislatif maupun partai politik untuk mentaati aturan pemasangan alat peraga dan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menindak alat peraga yang dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan," ujar Syaiful Bachtiar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement