REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional masih terus menelusuri harta Faisal (36), gembong narkoba internasional asal Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, yang divonis penjara 10 tahun.
"Terpidana Faisal diyakini masih menyembunyikan harta hasil pencucian uang narkoba. Kita masih terus telusuri," kata Deputi BNN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Irjen Pol V Sambudiyono di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/2).
Dalam putusan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 November 2013 semua aset Faisal diambil alih oleh negara di antaranya beberapa mobil mewah, rumah, ruko, dan SPBU serta aset lain yang ada di luar negeri.
Selain memburu harta Faisal dan BNN juga mempersempit ruang gerak para mafia narkoba lain yang beroperasi di Aceh dengan merangkul para mantan petani ganja dan pemuda Aceh yang selama ini bekerja untuk kepentingan mafia narkoba.
Kepada warga Aceh yang berada dalam pusaran peredaran narkoba tersebut BNN memberikan sosialisasi dan mendukung mereka dengan pemberdayaan masyarakat untuk tidak melibatkan diri lagi dengan narkoba.
"Masyarakat Aceh yang selama ini menanam ganja hanya diberi uang oleh mafia narkoba, dan mafia-mafianya ini berasal dari luar Aceh," sebut Sambudiyono.