REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan Indonesia bebas senjata nuklir melalui Rancangan Undang-Undang Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
"Ini kerja sama DPR-pemerintah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Ini bentuk komitmen Indonesia agar bebas dari senjata nuklir dan zat radioaktif," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa.
Marty mengatakan persetujuan RUU menjadi undang-undang memperkuat legislasi nasional mengenai penanggulangan terorisme dan penggunaan nuklir.
Menurut dia, hal itu sebagai bentuk melindungi masyarakat dari bahaya nuklir dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dalam seluruh proses RUU ini kami menyimak pandangan DPR. Pemerintah-DPR sejalan untuk mengambil langkah dan kebijakan untuk tidak membiarkan tumbuhnya terorisme," ujarnya.
Terorisme, menurut Marty, bisa terjadi di mana dan kapanpun dan perlu peraturan untuk mengantisipasi aksi ancaman nuklir di masyarakat nasional dan global.
Pemerintah menilai pentingnya peningkatan nuklir untuk tujuan damai karenai itu peraturan tersebut diharapkan memberi jaminan penggunaan nuklir untuk tujuan damai.
"Penggunaan zat radioaktif dan permintaan izin penggunaan nuklir akan signifikan. Pemerintah menilai perlu pengamanan nuklir secara komprehensif," katanya.
Menurut Marty, pengesahan peraturan itu untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang handal dan terampil untuk peningkatan sarana dan prasarana untuk tujuan damai tenaga nuklir.
Dia mengatakan disetujuinya peraturan tersebut merupakan langkah awal yang progresif namun harus diikuti langkah lain.
"Sebagai bagian komitmen 'Nuclear Economy Summit', kami buat Rancangan Undang-Undang Keamanan Nuklir dan semoga masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.
DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir atau "International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism" untuk menjadi Undang-Undang.
"DPR menyetujui RUU Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir untuk menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (25/2).
Pernyataan Priyo itu setelah dirinya sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Sidang Paripurna itu mengatakan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penindakan terorisme nuklir.