Selasa 25 Feb 2014 14:07 WIB

Tunggakan PBB di Sleman Capai Rp 16 Miliar

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman masih menunggak hingga Rp 16 miliar selama 2013. Masih banyaknya tunggakan pajak tersebut terjadi karena banyak obyek pajak  yang tidak diketahui keberadaannya.

Selama 2013, nilai pokok ketetapan PBB di Sleman mencapai Rp 73 miliar. Plt kepala Dinas Pendapatan Daerah Sleman, Hardo Kiswoyo mengatakan nilai ketetapan PBB 2014 naik menjadi Rp 74,83 miliar. Kenaikan ketetapan pajak tersebut terjadi karena perubahan data obyek pajak yang semula tanah kosong tanpa bangunan menjadi obyek bangunan. Selain itu, penambahan obyek pajak bertambah karena pemecahan dan pendaftaran obyek pajak yang belum terdaftar.

Realisasi PBB Sleman sejak kewenangannya diberikan ke daerah pada 2013 mencapai Rp 57,6 miliar. Jumlah itu meningkat dari 2012 yang mencapai Rp 48,18 miliar. Jumlah tersebut sudah melebihi target pada 2013 sebesar Rp 57,6 miliar. Tahun ini, target perolehan PBB Sleman mencapai Rp 53 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Dipenda Sleman, Wahyu Wibowo mengatakan penagihan tunggakan PBB terkendala karena banyak obyek pajak yang tidak diketahui keberadaannya. Lahan kosong banyak yang tidak diketahui pemiliknya. "Tunggakan 2013 masih kita tagih, penagihan selama tahun berjalan," ujarnya ditemui di Sleman, selasa (25/3).

Sleman memiliki 10 sektor pendapatan pajak yang berasal dari antara lain PBB, hotel, restoran, parkir, hiburan, air tanah, penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB merupakan pendapatan terbesar di Sleman dengan realisasi pada 2013 mencapai Rp 82 miliar. Nilai pendapatan pajak lain yang relatif besar adalah pajak penerangan jalan umum yang mencapai Rp 49 miliar.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan kesadaran masyarakat setempat untuk membayar PBB masih perlu ditingkatkan. untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak.

Untuk meningkatkan realisasi PBB, Pemkab Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB lebih awal. Seluruh kepala desa diminta untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ini kepada para Dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement