REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan tidak semua gubernur Riau masuk dalam penjara di akhir masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi seperti yang dicontohkan narapidana Saleh Djasid dan Rusli Zainal yang masih berstatus terdakwa.
"Kan tidak semua gubernur masuk penjara," ujar Annas menjawab pertanyaan wartawan terkait dua mantan gubernur Riau yang dipenjara seperti Saleh Djasid dan Rusli Zainal di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya, bukan berarti gubernur Riau yang sekarang termasuk dirinya menginap dibalik jeruji besi mengikuti langkah pendahulunya. "Jadi, bukan berarti gubernur Riau yang lalu masuk penjara, maka gubernur Riau yang sekarang masuk penjara," katanya.
Kemudian dia mencontohkan semasa menjabat bupati Rokan Hilir pada priode pertama tahun 2006 sampai 2011 dan periode kedua tahun 2011 sampai 2016. Amanah menjadi bupati Rokan Hilir sempat dijalaninya sekitar 2,5 tahun, sebelum dia dilantik jadi gubernur Riau.
Semasa menjabat bupati, Annas mengaku, hal itu bisa dihindari. Jika bekerja demi kepentingan masyarakat di Riau seperti memperbanyak pembangunan infrastruktur khususnya jalan dan jembatan, kemudian sarana pendidikan serta kesehatan terutama bagi orang yang kurang mampu.
"Rokan Hilir tengok (lihat) sendiri, Insya Allah lah. Kita Insya Allah lah, karena niat kita bagus untuk membangun," katanya yang beniat hanya sekali memimpin provinsi yang memiliki sekitar enam juta jiwa itu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi penilaian bahwa Annas Maamun merupakan orang yang bersih serta ikhlas. Di usia sudah lebih dari 70 tahun, tetapi masih dipilih oleh rakyat yang sekaligus membuktikan rakyat di Riau membutuhkan figur-figur orang seperti ini.
"Saya harapkan Pak Annas ini orang jujur, kalau nggak, tak mungkin terpilih, karena itulah masyarakat Riau memilih beliau," katanya sehari sebelum melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman.
Seperti diketahui mantan Gubernur Riau Saleh Djasit yang menjabat pada periode tahun 1998-2003 tersangkut kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp15,2 miliar dan harus mendekam dipenjara selam empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Mantan Gubernur Riau dua periode Rusli Zainal, priode pertama tahun 2003-2008 dan periode kedua tahun 2008-2013 saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Rusli disangkakan melakukan tiga kasus korupsi yakni pemberi dan penerima suap dalam Pekan Olahraga Nasional ke-XVIII tahun 2012 di Riau serta penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dia terancam hukuman 17 tahun penjara.