REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Supadio Pontianak memastikan jumlah titik api di hutan-hutan Kalimantan Barat terus berkurang.
"Sampai tanggal 23 Februari, titik api terus berkurang. Jika pada awal bulan lalu jumlah titik api mencapai 38 titik, kemudian berkurang menjadi 18 pada tanggal 20 Februari lalu," kata prakirawan BMKG Supadio Pontianak, Sutikno, di Sungai Raya, Senin (24/2).
Dia menjelaskan, pada 23 Februari, jumlah titik api kembali berkurang dengan total 13 titik.
"Sampai saat ini titik api terbanyak didominasi di kecamatan Ketapang dan Sambas. Namun, titik api itu juga masih terlihat di kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Bengkayang, Sanggau dan Kapuas Hulu," tuturnya.
Sutikno menjelaskan, pada tanggal 20 Februari lalu kabut asap sempat membuat jarak pandang hanya 300 meter pada pagi hari.
Namun, sejak tanggal 23 Februari lalu, ketebalan kabut asap pada pagi hari hanya 800 sampai 1.200 meter.
"Dengan demikian, ketebalan tersebut sudah tidak mengganggu aktivitas penerbangan. Namun, dikhawatirkan jika masih ada aktivitas pembakaran lahan, bisa saja kondisinya kembali lagi dan ini harus menjadi perhatian bagi kita semua," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat atau pengumuman mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang atau semak belukar menyusul semakin tebalnya kabut asap menyelimuti wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
Maklumat bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Maklumat ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
"Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp50 ribu hingga Rp10 miliar," kata Mukson Munandar.