Senin 24 Feb 2014 07:55 WIB

Gambir Akan Dimacetkan Aksi Petani Apel

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Indira Rezkisari
Sebanyak 1,5 ton apel akan dilemparkan ke Kementerian Perdagangan.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Sebanyak 1,5 ton apel akan dilemparkan ke Kementerian Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Jakarta yang akan melintas kawasan Gambir, tepatnya kantor Kementerian Perdagangan, diminta untuk bersiap-siap menghadang kemacetan. Mulai pukul 10.00 WIB sejumlah petani apel akan mendatangi Kementerian Perdagangan dan melakukan aksi damai.

Sekjen Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN), Ramdansyah, mengatakan petani berserta asosiasi juga mahasiswa hendak memprotes liberalisasi impor holtikultura, terutama apel. ''Kami akan membuang 1,5 ton apel malang di depan kantor Kementerian Perdagangan,'' katanya.

Usai menggelar aksi tersebut di Kementerian Perdagangan, aksi akan berlanjut dengan konvoi ke kantor Menteri Perekonomian di daerah Lapangan Banteng. Ramdansyah mengatakan, sebanyak 120 orang hingga 150 orang akan mengikuti aksi tersebut.

Berdasarkan penelusuran AHN, sekitar 60 hingga 70 persen lahan pertanian di Malang beralih menjadi hotel, tempat hiburan atau sebagian perkebunan tebu. Lalu, harga apel lokal pun menjadi rendah karena keberadaan apel impor yang kebanyakan dari Cina. "Harganya bahkan sempat jatuh hingga Rp 2500 per kilogram di tingkat eceran," ujar Ramdansyah, Ahad (23/2).

Melihat kondisi ini, petani apel pun banyak yang memilih meninggalkan perkebunan apel. Mereka beralih ke sektor usaha lain seperti properti dan agriowisata yang lebih menguntungkan. Apalagi erupsi Gunung Kelud juga membuat petani makin sulit memasarkan produknya.

AHN pun meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi kondisi ini. Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diminta untuk mengurangi volume impor 37 produk hortikultura yang tidak dikenai preferensi harga, terutama apel.

Selain itu, hendaknya kementerian memberikan sanksi tegas kepada Importir Terdaftar (IT) Hortikultura yang tidak mampu merealisasikan 80 persen permohonannya. Sanki yang diusulkan berupa pencabutan izin IT hortikultura selama dua tahun sesuai dengan Permendag Nomor 47 tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement